Jakarta, 21 Juni 2024 – Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, ada lima kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Menurut Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga kawasan Jakarta Timur bisa bermain kayak di Grand Mall.
Sementara warga Jakarta Barat bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mesin SIM Keliling yang biasa melayani Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Bunteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga bekasi saat ini, sim card seluler Mitra 10 ada di Jatimakmura. Sementara bagi warga Bagor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, dapat datang ke Polsek Tamansara atau Mapolsek Bagor karena unit SIM mobil keliling tersedia mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini membagikan dua mesin SIM keliling. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya menyediakan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan kartu SIM A atau C – fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan sehat.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pajak Penghasilan Negara, biaya perpanjangan kartu SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.