JAKARTA, 23 FEBRUARI 2024 – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hari ini Polda Metro Jaya DKI memberikan lima mobil SIM keliling kepada warga Jakarta. Menurut Titik Kumpul Otomotif, situs Korlantas Polri memperbolehkan warga Jakarta Timur masuk ke Grand Mall Cakung.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glowdock untuk memperbarui kartu SIMnya. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Anda bisa menuju Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan.
Khusus warga Bekasi, saat ini Mitra Mobil SIM Keliling berlokasi di 10 Jatimakur. Sedangkan bagi warga Bogor yang SIMnya akan habis masa berlakunya, dapat mengajukan permohonan di Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena unit mobil SIM keliling tersedia pada pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menawarkan dua kartu SIM seluler hari ini. Lokasinya di ITC Kebon Kalaan dan Lucky Square. Jam layanan dimulai pukul 08:00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan bahkan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.