JAKARTA, 26 JULI 2024 – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga kawasan Jakarta Timur bisa mengunjungi Grand Mall Kakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodak untuk memperbarui SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Kalibata Trium.
Khusus warga Bekasi saat ini, mobil SIM keliling Mitra 10 ada di Jati Makmur. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena unit mobil SIM keliling akan tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, Polrestabes Bandung hari ini menawarkan dua mobil SIM keliling. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga waktu berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.