Jakarta, 28 Juni 2024 – Setiap orang yang menggunakan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, ada lima kendaraan SIM Keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga DKI Jakarta. Dilansir dari situs Titik Kumpul Otomotif Korlantas Polri, warga Jakarta Timur datang ke Grand Mall untuk bermain kayak.
Selain itu, masyarakat di Jakarta Barat bisa mengunjungi Suterland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang umumnya melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Posini Lipangan Banteng. Di Jakarta Selatan, Anda bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bixi, saat ini mobil SIM keliling adalah Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIM-nya bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor, karena di sana tersedia unit SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, Polrestabes Bandung hari ini menyediakan dua mobil sim keliling. Lokasinya di ITC Cabin Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak.