Jakarta, 31 Mei 2024 – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini terdapat 5 mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga DKI Jakarta. Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bus SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Selatan. Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus masyarakat Bekasi, hari ini bus SIM keliling hadir bersamaan di Mitra 10 Jatimakmur. Warga Bogor yang SIMnya akan segera habis masa berlakunya bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor. Pasalnya bus SIM keliling tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, ada juga Polrestabes Bandung yang mengoperasikan 2 kendaraan SIM keliling hari ini.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli. Termasuk bukti pemeriksaan kesehatan
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.