Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 5 Juli 2024

Jakarta, 5 Juli 2024 – Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.

Saat ini ada lima mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga DKI Jakarta. Menurut Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Kakung.

Sedangkan bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM cardnya. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang biasa melayani Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus masyarakat Bekasi, mobil mobile sim Mitra 10 hadir di Jatimakamura hari ini. Sementara itu, bagi warga Bagor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansara atau Mapolsek Bagor karena tersedia mesin keliling dengan kartu SIM mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Terakhir, dua mesin SIM keliling telah disediakan Polrestabes Bandung hari ini. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga penutupan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi lama dan Surat Izin Mengemudi asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan kartu SIM adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *