Jakarta, 8 Maret 2024 – Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Diberitakan Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga kawasan Jakarta Timur bisa menjangkau Grand Mall Cakung.
Sementara bagi masyarakat di Jakarta Barat, bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di kantor pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, saat ini tersedia mobil SIM keliling di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIM-nya akan segera datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor, karena unit SIM mobil tersedia di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang mengamankan dua unit mobil SIM Keliling hari ini. Lokasi berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan kartu SIM, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.