JAKARTA, 13 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di kartu SIM seluler mana pun yang disediakan Polda Metro Jaya.
Melansir VIVA Otomotif dari situs Korlantas Polri, jadwal mobil SIM keliling DKI Jakarta pertama hari ini ada di kompleks Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga pusat kota Jakarta, layanan SIM keliling saat ini tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dan juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperbaharui KTP hari ini, jadwal SIM keliling sudah dipasang di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Banlung yang memerlukan perpanjangan kartu SIM dapat datang ke SIM mobil yang terletak di BTC Fashion Mall dan Battambang Shopping Mall yang buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bekasi, SIM keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Kami ingatkan, jam kerja sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi kartu SIM keliling warga Bogor berada di Pusat Perbelanjaan Cileungsi dan untuk Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Seluler hanya menangani penambahan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, serta surat keterangan hasil tes kesehatan dan mental.
Biaya perpanjangan, sesuai PP No.60 Tahun 2016, atas Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.