JAKARTA, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu kereta SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemberitaan Titik Kumpul pada Senin, 14 Oktober 2024 dari situs Korlantus Polri, jadwal mobil SIM keliling pertama di wilayah Jakarta hari ini ada di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling hari ini tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, jadwal SIM keliling hari ini ada di Grand Mall Kakung. Jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya bisa datang ke SIM cart keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batunanggal yang tokonya buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Mobil SIM keliling disediakan untuk warga Bekasi di Mitra 10 Jatiasi. Catatan: jam operasional sangat singkat yaitu antara pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Sileungsi Mall, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja pukul 09.00-12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya menyediakan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan bahkan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan psikologi.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.