Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Pantauan Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, Senin 18 November 2024, rencana mobil SIM Keliling pertama untuk wilayah Jakarta hari ini ada di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling saat ini dapat diperoleh di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dan juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitasnya, rencananya kartu SIM keliling akan dipasang di Grand Mall Cakung hari ini. Jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang memerlukan perpanjangan kartu SIM dapat datang ke mobil SIM Keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Kami ingatkan, jam kerjanya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi kartu SIM keliling untuk warga wilayah Bogor berada di pusat perbelanjaan Cileungsi dan untuk kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya menangani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan, sesuai PP no. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.