Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
Data tersebut mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di kendaraan SIM Keliling mana pun yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, Senin 21 Oktober 2024, hari ini mobil SIM pertama untuk wilayah Jakarta hadir di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling saat ini dapat diperoleh di Kantor Pos Lapangan Banteng. Begitu pula di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, paket SIM hari ini tersedia di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Nah, bagi masyarakat Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya bisa datang ke mobil SIM Keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang tokonya buka pada pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bekasi, SIM Card seluler tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Perlu diketahui, waktu kerjanya singkat, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan lokasi SIM keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM asli dan SIM asli, serta tambahan bukti kesehatan untuk manfaat psikologis.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.