Jakarta, 22 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Titik Kumpul Otomotif dilansir dari situs Korlantas Polri, program mobil SIM keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta ada di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling kini tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang SIM.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitasnya, jadwal SIM keliling kini telah tersedia di Grand Mall Cakung. Jam buka mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Nah, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang gerainya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, Mitra 10 Jatiasih menyediakan mobil dengan SIM keliling. Ingat, jam bukanya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan lokasi SIM keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan ditambah hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 juta untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 juta untuk perpanjangan SIM C.