Jakarta, 25 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap kali menggunakan mobil di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu kendaraan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Diumumkan Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, hari ini peta mobil SIM Keliling Kampus Trilogi Kalibata DKI Jakarta pertama untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling saat ini dapat diperoleh di Kantor Pos Lapangan Bateng. Juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, program SIM hari ini ada di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat datang ke mesin SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang tokonya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, SIM Card seluler tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu kerjanya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Adapun lokasi Mobile SIM warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Seluler hanya menawarkan permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa validasi berakhir.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan psikologi.
Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.