Jakarta, 26 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Laporan Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri. Hari ini jadwal mobil SIM keliling pertama wilayah DKI Jakarta di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling saat ini sudah bisa didapatkan di Kantor Pos Labangan Banting. Dan juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTPnya kini memiliki meja SIM Card keliling di Grand Mall Kakung. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang memerlukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat datang ke SIM Keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang gerainya buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, jam bukanya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi kartu SIM Keliling warga Wilayah Bogor terletak di Cileungsi Mall dan Kota Bogor terletak di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya mendukung program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi kartu KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.