Jakarta, 29 Juli 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Voucher ini berlaku terbatas dan jika habis masa berlakunya, dapat diisi ulang ke kartu SIM seluler mana pun yang ditawarkan Polda Metro Jaya.
Diumumkan Titik Kumpul Otomotif dari website Korlantas Polri, bengkel mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah DKI Jakarta berada di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Mal Citraland dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitasnya, hari ini ada konter SIM keliling di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM cardnya, bisa datang ke SIM cart keliling yang berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, SIM Card seluler tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Ingatlah bahwa jam kerja sangat singkat, mis. mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan lokasi Mobile SIM warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya akan memproses permohonan upgrade SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM sebelumnya, serta bukti hasil pemeriksaan dan tes kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai PP no. 60 Tahun 2016 tentang penerimaan non-negara adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.