Jakarta Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika mengendarai mobil di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku. dan bila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang dengan salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya.
Titik Kumpul dilansir dari laman Korlantas Polri pada Senin, 30 September 2024. Jadwal layanan kereta SIM card keliling pertama untuk wilayah Jakarta ada di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling saat ini tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, serta Mal Citraland dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, meja SIM keliling saat ini berada di Grand Mall Cakung dan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya. Anda bisa menuju bus SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang tokonya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, SIM Card keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Perlu diketahui, jam operasionalnya sangat singkat, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan lokasi Mobile SIM untuk warga Kabupaten Bogor berada di Cileungsi Mall, sedangkan untuk Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya Buka pukul 09.00 – 12.00 WIB
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Seluler hanya menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli. Meliputi bukti pemeriksaan kesehatan dengan hasil psikotes.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.