Jakarta, 4 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat menggunakan kendaraan di jalan raya.
Voucher ini berlaku terbatas dan jika habis masa berlakunya, voucher ini dapat dimasukkan ke kartu SIM Seluler Polda Metro Jaya mana pun.
Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, hari ini Bengkel Mobil SIM Keliling pertama wilayah DKI Jakarta hadir di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling sudah bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng hari ini. Serta di Mal Citraland dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitasnya, kini tersedia konter SIM keliling di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa datang ke troli SIM Keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang tokonya buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bekasi, kartu SIM seluler ditawarkan di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, jam kerjanya sangat singkat, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan lokasi Mobile SIM warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Tolong dicatat bahwa layanan SIM Keliling menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM sebelumnya, serta bukti hasil pemeriksaan dan tes kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai PP no.