Jakarta, 6 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku, dan setelah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang ke salah satu Kartu SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif dari website Korlantas Polri, jadwal pertama SIM Keliling untuk mobil wilayah DKI Jakarta hari ini ada di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Bateng. Dan juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, jadwal telepon SIM hari ini berlokasi di Grand Mall Cakung. Jam kerja: mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Nah, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya bisa mendatangi mesin SIM Keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, tokonya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil keliling dengan SIM Card tersedia bagi warga Bekasi di Mitra 10 Jatiasih. Perlu diketahui jam kerjanya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi kartu SIM warga Kabupaten Bogor berada di Pusat Perbelanjaan Cileungsi dan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja: mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Perlu diketahui bahwa SIM seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa konfirmasi berakhir.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan tes kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah PLN 80.000. Rp untuk perpanjangan kartu SIM dan PLN 75.000. Ekstensi SIM IDR C.