Batavia, Titik Kumpul – Pengacara atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa bersama mobil di jalan.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, Senin 7 Oktober 2024, hari ini peluncuran perdana kartu SIM seluler car-nary wilayah Jakarta hadir di Lapangan Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Batavia Tengah, layanan SIM keliling bisa didapatkan hari ini di Kantor Pos Lapangan Banteng. Mereka juga tinggal di Mallius Citraland dan Glodok di Batavia Barat yang ingin memperpanjang izinnya.
Bagi warga Jawa Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, SIM Card keliling hari ini berlokasi di Grand Mall Cakung. Jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Jadi bagi masyarakat Bandung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, bisa datang ke mesin SIM keliling di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang gerainya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, SIM Card seluler disediakan oleh Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu pukul 0.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, dan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam operasionalnya mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM seluler hanya mendukung aplikasi SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil psikotes.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.