Jakarta, 8 Juli 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu mobil SIM keliling yang diterbitkan Polta Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari website Korlantas Polri, DKI untuk warga Jakarta Selatan. Pendaftaran mobil SIM keliling dimulai hari ini di kampus Trilogi Kalibata wilayah Jakarta.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling kini tersedia di Kantor Pos Labangan Bandeng. Bagi warga Jakarta Barat yang dapat memperpanjang SIM di Mall Citraland dan LTC Klodok.
Kartu SIM keliling bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP telah tersedia hari ini di Grand Mall Kakung. Jam kerja adalah pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, warga Bandung perlu memperpanjang masa berlaku SIMnya, Anda bisa datang ke mobil SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang pusatnya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Mitra 10 Jatiyasi. Ingat, jam operasionalnya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling warga Pokor Regency berada di Mall Ciliungsi, sedangkan Pokor City berada di Lipo Plaza Kebon Raya. Jam kerja adalah pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil psikotes.
Biaya Perpanjangan Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak PP No. Per 60, Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.