JAKARTA, Titik Kumpul – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan jika habis masa berlakunya, dapat diperpanjang dengan kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Titik Kumpul dari website Korlantas Polri pada Senin, 9 September 2024, hari ini jadwal perdana kartu SIM keliling wilayah Jakarta tersedia bagi warga Jakarta Selatan di kampus Trilogi Kalibata.
Layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Pusat saat ini dapat diperoleh di Kantor Pos Lapangan Banteng. Juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, meja SIM Card keliling hari ini berlokasi di Grand Mall Cakung. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Nah, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya bisa mengunjungi Mobile SIM yang berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal yang gerainya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kartu SIM Keliling untuk warga Bekasi tersedia di Mitra 10 Jatiasih. Perlu diketahui, jam bukanya sangat singkat, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Alamat SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi dan Lippo Plaza Kebon Raya Kota Bogor. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM, serta dokumen bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.