JAKARTA, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, Rabu 11 Desember 2024 Bagi yang berada di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Medan Batang.
Satu mobil SIM keliling terparkir di Mal Grand Kakong, melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobile sim selanjutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir di Citraland Mall dan LTC Glodok diperuntukkan bagi warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang terparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Warga Bexi yang SIMnya akan segera habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlaku SIM keliling di mobil SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mengambil nomor janji temu terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengaturan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mobil SIM keliling yang diparkir di Kantor Pos Polisi Gadog atau di Lipo Plaza Kabon Raya. Waktu pelayanan antara pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM seluler hanya melayani permintaan add-on SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan yang sesuai. Biaya perpanjangannya adalah NIS 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan NIS 75.000 untuk perpanjangan SIM C.