JAKARTA, WIWA – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang menjadi salah satu kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, Rabu 16 Oktober 2024, masyarakat di Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Banteng.
Truk SIM keliling yang terparkir di Mall Grand Cakung menawarkan layanan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. SIM keliling selanjutnya ada di kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam kerja adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa pakai kartu SIMnya, dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang diparkir hari ini di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga tutup.
Warga Bekasi yang masa SIMnya habis dapat memperbarui SIM di showroom Broomhive Jatiaasih. Pastikan untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Janji perpanjangan kartu SIM warga Bogor hari ini dapat dilakukan di mobil SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam kerja adalah pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80k untuk SIM A dan Rp 75k untuk SIM C.