JAKARTA, Titik Kumpul – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang harus selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan setelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke mesin SIM seluler mana pun yang dikeluarkan oleh Polda Metro JIA.
Halaman Corlantas Polri Rabu 2 Oktober 2024 Titik Kumpul memberitakan, masyarakat Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Bunteng Square.
Mesin SIM ponsel ditempatkan di Mall Grand Kaking yang menyediakan layanan perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM keliling berikutnya adalah Kalibata Triple Campus di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam pelayanan adalah pukul 08.00-14.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM seluler yang berlokasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Bagi warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat memperbaharui SIM ponsel yang tersedia di showroom Bromhive Jatisaya. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam Pelayanan 08.00 WIB – 10.00 WIB.
Saat ini, warga Bogor dapat melakukan perpanjangan kartu SIM di mesin SIM Keliling yang terletak di Pos Polisi Gado atau Lipo Plaza Cabin Raya. Jam layanan adalah pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Seluler hanya tersedia untuk pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, surat izin mengemudi asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.