Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 21 Agustus 2024

JAKARTA, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.

Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang dengan salah satu kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya.

Rabu dari halaman Korlantas Polari dari Titik Kumpul. Pada tanggal 21 Agustus 2024, masyarakat di pusat kota Jakarta dapat mengunjungi Kantor Pos Medan Banteng.

Kartu SIM seluler yang terparkir di Mall Grand Kakung menyediakan perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Penggerak kartu SIM seluler lainnya ada di kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan.

Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Warga Bandung dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM seluler yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini untuk memperbarui kartu SIMnya. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Warga Bekasi yang SIMnya akan habis masa berlakunya di mobil SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jumlah orang terbatas, jadi jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian. Waktu pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Perpanjangan kartu SIM bagi warga Bogor hari ini bisa dilakukan di mobil SIM keliling yang parkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanan 09.00 WIB s/d 12.00 WIB.

Layanan kartu SIM seluler hanya mendukung aplikasi ekstensi SIM A dan C yang dapat diaktifkan sebelum masa berlakunya habis.

Syaratnya adalah fotokopi KTP resmi; Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan salinan asli Surat Izin Mengemudi serta bukti pemeriksaan kesehatan. Perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C Rp 75.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *