Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di salah satu gerbong SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari Korlantas Polri, Rabu 4 Desember 2024 Bagi yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Posko Lapangan Banteng.
Satu unit mobil SIM keliling terparkir di dekat pusat perbelanjaan Grand Cakung yang berfungsi untuk perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM Keliling selanjutnya terletak di kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua blok terakhir berada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM Keliling yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB sebelum berakhir.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, dapat memperbarui masa berlakunya di mobil SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa mengambil nomor antrian terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perjanjian perpanjangan SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mobil SIM Keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya menangani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi yang asli, serta surat keterangan lulus pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.