Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang harus selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang pada kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya.
Rabu, 6 November 2024 Titik Kumpul dilansir dari laman Titik Kumpul di pusat kota Jakarta, Anda bisa datang ke kantor pos di Lapangan Banteng.
Mobil SIM keliling yang terparkir di Mall Grand Cakung berfungsi untuk perpanjangan SIM bagi warga di Jakarta Timur. Mobil SIM keliling lainnya ada di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam pelayanan adalah pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Warga Bandung dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang diparkir hari ini di BTC Fashion Mall dan Lucky Square untuk memperbarui kartu SIMnya. Dimulai pukul 08:00 WIB hingga berakhirnya layanan.
Warga Bekasi bisa memperbarui SIM Card selulernya yang akan segera habis masa berlakunya dan diparkir di Showroom Broomhive Jatiaasih. Jumlah orang terbatas, jadi jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian. Jam pelayanan adalah pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perpanjangan kartu SIM bagi warga Bogor saat ini dapat dilakukan di mobil kartu SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam pelayanan adalah pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP resmi; Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Surat Izin Mengemudi asli serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.