Jakarta, Titik Kumpul – Warga Jakarta yang akan habis masa berlakunya bisa memperbarui kartu SIMnya hari ini dengan salah satu Kartu SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemberitaan Titik Kumpul Korlantas Polri, pada Selasa 8 Oktober 2024, lokasi mobil SIM Mobile yang biasa beroperasi di Jakarta Pusat bisa ditemukan di Kantor Pos Banteng.
Mobil van kartu SIM yang terparkir di Mall Grand Cakung menawarkan perpanjangan kartu SIM kepada warga Jakarta Timur. Bagi yang berdomisili di kawasan Jakarta Barat, bisa mendapatkan mobil SIM di Mall Citraland atau LTC Glodok.
Fasilitas SIM Mobile terbaru terletak di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan. Jam kerja seluruh kendaraan SIM Mobile adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Perpanjangan masa berlaku kartu SIM bagi warga Bogor bisa dinegosiasikan hari ini di mobil SIM Mobile yang diparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Jadwal pelayanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM Keliling yang berlokasi di Ubertos dan Plaza Dago hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Warga Bekasi yang masa berlakunya akan habis masa berlakunya, dapat memperbaharui masa berlakunya di loket SIM Keliling di luar Polsek Bantargebang. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian, karena kuota terbatas. Jadwal pelayanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Layanan SIM Mobile hanya menangani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang akan habis masa berlakunya.
Persyaratannya adalah fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi yang pertama, serta surat keterangan dokter. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.