JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Akta kelahiran ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, lima kartu SIM seluler disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Titik Kumpul dilansir dari laman Korlantas Polri, 1 November 2024 Warga Jakarta Timur bisa ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Kartu SIM Keliling yang terutama melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa ke Kalibata Triple Campus.
Khusus warga Bekasi, saat ini kartu SIM keliling berada di Mitra 10 Jati Makmur. Saat ini bagi warga Bogor yang kartu SIMnya habis masa berlakunya, dapat mendatangi Polsek Temensari atau Mapolres Bogor karena paket kartu SIM seluler tersedia mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir ada Polrestabes Bandung yang saat ini menawarkan mobil dual SIM. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai selesai.
Layanan SIM seluler menawarkan paket perpanjangan kartu SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah: foto KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan kartu SIM sesuai program Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pajak Pemerintah Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.