JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu Identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, ada lima kartu SIM yang tersedia bagi warga Jakarta melalui Polda Metro Jaya. Diberitakan Titik Kumpul dari situs Korlantas Polari pada 11 Oktober 2024, warga Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Kakung.
Sedangkan masyarakat Jakarta Barat bisa ke Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kartu SIM yang biasa beroperasi di Jakarta Pusat bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan, Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, Lero Mobile SIM Car Mitra 10 berlokasi di Jatimakmoor. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor, karena kendaraan SIM tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, Polrestabes Bandung hari ini membagikan dua mobil SIM. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Masa pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya menggunakan SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Menurut PP No. 60 Tahun 2016 Biaya tambahan SIM terkait penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 80 ribu untuk tambahan SIM A dan Rp 75 ribu untuk tambahan SIM C.