Jakarta, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hari ini Polda Metro Jaya telah menerbitkan lima kartu SIM seluler untuk warga Jakarta. Seperti dilansir Titik Kumpul dari laman Korlant Polri, pada 13 Desember 2024 warga Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Kini masyarakat Jakarta Barat bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui kartu SIMnya. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Wilayah Jakarta Pusat secara rutin dilayani oleh kereta SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan, Anda bisa menuju Kampus Trilogi Kalibata.
Bagus buat warga bekasi, hari ini SIM Card Handphone Mitra 10 Jatimakmur. Kini warga Bogor dapat segera menyelesaikan masa aktivasi SIM dengan datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena mobil SIM keliling tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan dua mobil SIM keliling. Lokasinya adalah ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir.
Layanan SIM Seluler menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM sebelumnya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Biaya update SIM sesuai PP No. 60 untuk PPh Nasional sebesar Rp 80 ribu untuk upgrade SIM A dan Rp 75 ribu untuk upgrade SIM C.