JAKARTA, Titik Kumpul – Siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Hari ini Polda Metro Jaya memberikan lima unit mobil SIM keliling kepada warga Jakarta. Dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri tahun 2024. 15 November Warga wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Kakung.
Sedangkan masyarakat yang berdomisili di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glowdock untuk memperbarui kartu SIMnya. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan.
Khusus warga Bekasi saat ini Mobil SIM Mobile Mitra 10 adalah Jatimmakmur. Sementara bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan segera habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena terdapat unit mobil SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini membagikan dua mobil SIM keliling. Lokasinya adalah ITC Cabon Calapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08:00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Menurut tahun 2016 nomor PP. 60 karena penerimaan negara bebas pajak, biaya perpanjangan SIM 80 ribu. IDR pada perpanjangan SIM A dan 75k. Rp untuk perpanjangan SIM C.