Jakarta, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaia untuk warga Kota Sukabumi. Dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, pada 18 Oktober 2024 warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08:00 hingga 14:00.
Mobil SIM keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, kini mobil SIM Keliling berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur. Sedangkan bagi warga Bogor yang masa berlaku kartu SIMnya pendek, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena Unit Mobil SIM tersedia di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini menyediakan dua SIM card untuk satu ponsel. Letaknya di ITC Kebon Kalapa dan Alun-Alun Lucki. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 VIB sampai selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan kartu SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu.