Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 20 September 2024

Jakarta, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.

Saat ini tersedia lima mesin SIM keliling untuk warga Polda Metro Jayak Jakarta. Titik Kumpul mengumumkan di laman Korlantas Polri bahwa pada 20 September 2024, warga wilayah Jakarta Timur sudah bisa datang ke Grand Mall Cakung.

Sementara masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Mesin SIM Keliling yang melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus warga Bekasi, kini mesin SIM keliling di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena unit mobil keliling SIM tersedia di sana mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang saat ini menawarkan dua mesin SIM seluler. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga berakhir.

Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak, perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *