Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 30 Agustus 2024

JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Saat ini, lima alat SIM keliling disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Seperti dilansir laman Korlantas Polri Titik Kumpul pada 30 Agustus 2024, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.

Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan antara pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Kendaraan SIM Keliling yang umumnya melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kalibata Triple Campus.

Alat SIM Card mobile untuk warga Bekasi kini sudah tersedia di Mitra 10 Jati Makmur. Sedangkan bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, dapat mendatangi Polsek Temensari atau Mapolres Bogor karena tersedia unit kendaraan kartu SIM keliling di sana antara pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan dua kartu SIM seluler. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Masa layanan dimulai pada pukul 08:00 WIB dan berlanjut hingga berakhir.

Layanan SIM Seluler hanya menawarkan paket perpanjangan kartu SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan kartu SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *