Jakarta, Titik Kumpul – Setiap orang yang menggunakan sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hari ini Polda Metro Jaya memberikan lima kartu SIM seluler kepada warga Jakarta. Pantauan Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, 4 Oktober 2024, warga Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Kini masyarakat Jakarta Barat bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIMnya. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Terdapat gerobak SIM keliling yang rutin melayani wilayah Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa ke Kampus Trilogi Kalibata.
Nah buat warga bekasi, hari ini SIM Card keliling di Mitra 10 Jatimakmur. Kini warga Bogor bisa menyelesaikan masa aktivasi SIM dengan cepat, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir ada Polrestabes Bandung yang saat ini menawarkan dua unit mobil SIM Mobile. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir.
Layanan SIM Keliling menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM sebelumnya serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan kartu SIM, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Non Pemerintah, Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk upgrade SIM C.