Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 6 Desember 2024

JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.

Saat ini terdapat lima mesin SIM keliling untuk warga Jakarta di Polda Metro Jaya. Pada 6 Desember 2024, berdasarkan laman Korlantas Polri Titik Kumpul, warga Jakarta Timur sudah bisa datang ke Grand Mall Kakung.

Sementara masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIMnya. Jam pelayanan adalah pukul 08.00-14.00 WIB.

Mesin SIM Keliling yang melayani wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Kalibata Tricity.

Khusus warga Baksi saat ini ada mesin SIM keliling Mitra 10 di Jatimakmur. Begitu pula jika kartu SIM Bogornya akan habis masa berlakunya, mereka dapat datang ke Polsek Tamansar atau Polres Bogor yang menyediakan mesin SIM keliling mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Terakhir, Polrestabes Bandung hari ini menyerahkan dua mesin SIM keliling. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga larut malam.

Layanan SIM Seluler hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, fotokopi SIM, dan bukti pemeriksaan kesehatan.

Pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan kartu SIM sebesar Rp 80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *