Jakarta, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, ada lima mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Berdasarkan Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, pada 6 September 2024 warga kawasan Jakarta Timur sudah bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, hari ini mobil SIM Keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena tersedia unit SIM mobil keliling di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir ada Polrestabes Bandung yang saat ini menyediakan dua mobil SIM keliling. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 untuk PNBP adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.