Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 1 September 2024

Jakarta, Titik Kumpul – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui bila habis masa berlakunya.

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.

Hari ini, Minggu 1 September 2024, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Melansir Titik Kumpul dari situs Korlant Polri, lokasi pertama adalah Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s Duren Sawit.

Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua di Jalan Panjang, sebelum BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memberikan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.

Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sekadar informasi, pada hari biasa Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM keliling. Lokasinya terbagi di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *