Jakarta, 10 Maret 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui jika habis masa berlakunya.
Penyambungannya bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta.
Dilansir dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Radan Inten Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s Duran Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada musim liburan ini.
Layanan SIM seluler hanya menyediakan pengajuan penyambungan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak.
Sebagai informasi, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.