Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 11 Agustus 2024

JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap pengguna kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Dokumen identitas ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperbarui.

Perpanjangan bisa dilakukan pada mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.

Saat ini, jam layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Melansir laman Kurlantas Polari, lokasi pertama berada di Jalan Radan Anten, Jakarta Timur, tepatnya di sebelah McDonald’s Doreen Savit.

Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua kendaraan memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00.

Khusus bagi pemilik mobil di kawasan Tangeng Selatan, mobil SIM keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.

Layanan SIM keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, ada lima kendaraan mobile sim yang disediakan Polda Metro Jaya pada Senin hingga Jumat. Lokasinya tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *