Jakarta, 12 Mei 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan warga Polda Metro Jaya Jakarta.
Saat ini, paket layanan SIM keliling DKI Jakarta hanya tersedia di dua wilayah.
Berdasarkan pemberitaan situs Korlantus Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil sim keliling kedua berada di depan Jalan Panjang, BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut menawarkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, SIM mobil keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya untuk pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan terkait PNBP sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
FYI, ada lima mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya pada hari kerja Lokasi tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.