JAKARTA, Titik Kumpul – Setiap pengguna mobil wajib membawa SIM atau kartu SIM. ID ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui jika habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan dengan satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 13 Oktober 2024, jadwal layanan SIM keliling DKI Jakarta hanya tersedia di dua wilayah.
Diumumkan Titik Kumpul dari laman Korlanta Polri, lokasi pertama di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, persis di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling lainnya terletak di Jalan Panjang, seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling Raksasa Bintaro Sektor 7 tersedia pada liburan kali ini khusus bagi pemilik mobil di Tangsel.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli SIM, serta surat keterangan dokter.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk PNBP sektor pemerintah.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengeluarkan lima mobil sim keliling pada hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.