Jakarta, 14 Juli 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui jika habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya Jakarta kepada warga.
Saat ini, jajaran layanan SIM seluler DKI Jakarta hanya tersedia di dua wilayah.
Dilansir dari website Corlants Polari, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di depan Jalan Panjang, BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut menawarkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil mobile sim liburan ini disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebagai informasi, lima mobil SIM keliling telah disediakan Polda Metro Jaya selama sepekan. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.