Jakarta, Titik Kumpul – Seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya kepada warga Kota Sukabumi.
Hingga hari ini, Minggu 15 September 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Dilansir Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memberikan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, pada mobil SIM Keliling Lebaran ini disediakan oleh Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya memenuhi permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) lama dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak, perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu.
Sebagai informasi, dalam sepekan Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM keliling. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.