JAKARTA, 16 Juni 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta
Saat ini, DKI Jakarta hanya menawarkan paket layanan SIM seluler dalam dua kasus.
Berdasarkan laman Korlantas Pollari, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi kartu SIM kedua di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut menawarkan perpanjangan izin hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di kawasan Tangerong Selatan, Giant Bintaro Sektor 7 menghadirkan mobil SIM keliling di musim liburan ini.
Layanan kartu SIM seluler menyediakan permohonan perpanjangan hanya untuk kartu SIM A dan C, yang dapat diterapkan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat pemutakhiran SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Sesuai Peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
FYI, Polda Metro Jaya menawarkan 5 mobil SIM Keliling di hari biasa Lokasi tersebut berada di masing-masing wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.