Jakarta, 2024 17 Maret – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. ID ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan ini bisa dilakukan di salah satu kartu SIM seluler yang tersedia bagi warga Metro Jaya Jakarta.
Saat ini, paket layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Korlantas Polli, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s Duren Selatan.
Sedangkan lokasi kedua Mobile SIM terletak di Jalan Panjang, seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan ini memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Pada liburan kali ini, kartu SIM Keliling Giant Bintaro 7 akan tersedia khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan kartu SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C berdasarkan PP no. 60 Tahun 2016 pendapatan nasional bebas pajak.
Sebagai referensi, Polda Metro Jaya memiliki lima mesin SIM keliling di akhir pekan. Lokasi tersebut tersebar di masing-masing wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.