Jakarta, Titik Kumpul – Setiap pengguna mobil harus memiliki SIM atau kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu kendaraan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Hingga hari ini, Minggu 17 November 2024, paket layanan SIM hanya tersedia di dua lokasi DKI Jakarta.
Berdasarkan laman Titik Kumpul Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, dekat McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan tempat parkir mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan ini menawarkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling akan ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM-A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM-C, sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bebas Pajak.
Sekadar informasi, ada lima kendaraan SIM yang ditawarkan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.