Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 2 Juni 2024

Jakarta, 2 Juni 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan setelah habis masa berlakunya harus diperbarui.

Penyambungannya bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.

Saat ini, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.

Sedangkan lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, pada masa liburan kali ini mobil SIM keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya menyediakan permohonan penyambungan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, pada hari biasa ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *