Jakarta, Titik Kumpul – Setiap pengguna kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Hari ini, 2024 Pada Minggu, 20 Oktober, paket layanan SIM ponsel hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Diberitakan Titik Kumpul dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama adalah Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, persis di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Saat ini lokasi mesin SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memberikan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling diluncurkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada perayaan ini.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C – fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan menurut tahun 2016 nomor PP. 60 karena pendapatan negara bebas pajak adalah 80 ribu. Rp untuk perpanjangan SIM A dan 75k. Rp untuk perpanjangan SIM C.
Untuk mengetahuinya, Polda Metro Jaya menawarkan lima mobil SIM keliling pada hari kerja. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.